Detail EXTEND PERMIT ( VISA 312 )
Syarat Perpanjang KITAS :
- Copy warna Ijin Prinsip IUT ( Ijin Usaha Tetap untuk Perdagangan ) ;
- Copy warna SIUJK ( Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi ) ;
- Copy warna KITAS, IMTA & Pasport;
- Copy warna Akte Pendirian Perusahaan dan atau Akta Perubahan + SK Pengesahan ;
- Copy warna Domisili, NPWP ( perusahaan ) , SIUP Persetujuan Tetap ( SPT ) BKPM ;
- Copy warna TDP ? Tanda Daftar Perusahaan ;
- Copy warna KTP Direktur ;
- Copy warna Kontrak Kerja. Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan ;
- Pas foto ukuran 2x3; 3x4; 4x6 masing-masing 10 lembar, dengan latar belakang warna merah ;
- Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan ( UU No.7 ) yang masih berlaku ;
- RPTKA yang masih berlaku;
- Bukti DPKK asli pada pembayaran sebelumnya atau pada tahun berjalan.
( Proses perpanjangan KITAS paling cepat 21 hari kerja )
Tampilkan Lebih Banyak